Definisi
Asuransi ini dirancang untuk menyediakan jaminan perlindungan bagi para
Direktur dan Pejabat dalam menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran
tugas Direktur dan Pejabat sehubungan dengan pelaksanaan tanggung
jawabnya sebagai Direktur dan Pejabatnya..
Manfaat
– Tuntutan Kesalahan Manajerial
Perlindungan untuk para Direktur/tertanggung atas panggilan tertulis atau tuntutan perdata, penyelidikan atau pemeriksaan yang berkaitan dengan kesalahan manajemen Direktur/tertanggung
– Tuntutan Kesalahaan Praktek Ketenagakerjaan
Perlindungan untuk Para Direktur dari klaim atas tindakan kesalahan atau kelalaian Direkturyang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan,
karyawan dalam perusahan
– Tuntutan Atas Tindakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan biaya pembelaan yang diakibatkan oleh klaim atas tuntutan
hukum atas dugaan tindakan yang terkait kesehatan dan keselamatan
kerja.
– Investigasi
Perlindungan yang meliputi biaya pembelaan yang muncul akibat adanya
penyelidikan dari pihak yang berwenang, bersifat administratif dan tidak ada keharusan adanya tuntutan kesalahan manajemen atau tindakan
kesalahan.
Resiko yang dikecualikan
– Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan
– Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan
– Kerugian atas cidera badan atau kerussakan harta benda
– Gugatan wanprestasi atau profesi/malpraktek
– Gugatan Tertanggung vs Tertanggung
– Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis D&O Liability Insurance
sumber: https://pusatasuransi.com/dol/