Definisi
Memberikan jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai
atas risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas
kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor
dan pungutan negara lainnya.
Manfaat
Membantu peningkatan ekonomi
Membantu peningkatan perputaran roda ekonomi atas keluar-masuk
barang dari/ke kawasan kepabeanan Indonesia
Eksportir/Importir
Eksportir/Importir dapat melaksanakan atau menyelesaikan kewajiban
yang dipersyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai
Memperoleh jaminan
Eksportir/Importir akan mengekspor kembali produk yang pengadaan
bahan bakunya telah mendapat fasilitas kepabeanan Jenis
Customs Bond
Resiko yang dikecualikan
– Impor sementara (OB 23)
– Penangguhan pembayaran bea masuk (vooruitslag)
– Enterport produksi untuk tujuan ekspor dan kawasan berikat (EPTE/KABER)
– Reimport (BC 1.2)
– Nota pembetulan PIB (NOTUL / SPKPBM)
– Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
– KITE/EX-Bintex
– Cukai Berkala (Excise Bond)
sumber: https://askrindo.co.id/