Definisi
Produk Asuransi yang memberikan ganti rugi atas terjadinya resiko,
kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko
kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian.
Manfaat
Memberikan manfaat apabila peserta mengalami kerugian atas :
– (Polis Standar Munich Re) termasuk Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan
massal & Pembangkangan Sipil (RSMD 4.1B) dan, Badai, Angin Topan,
Banjir & Kerusakan akibat Air (TSFWD) dan Tanah Longsor/Longsoran
– Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi,
Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah
terjadinya Gempa Bumi
– Gangguan Usaha yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan,
Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Resiko yang dikecualikan
– Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
– Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
– Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
– Kerusakan mekanik dan boiler
– Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
– Polusi atau kontaminasi
sumber: https://www.jasindosyariah.co.id/